BANJARMASIN – Saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 dan 3 menolak menandatangani hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), serta penetapan hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.
Sementara, saksi pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 dapat menerima dan menandatangani hasil rapat pleno tersebut.
Saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Kalsel Muhammad Aboe Hanifah mengatakan, penolakan sejak awal sudah dilakukan terkait protes penyiapan, proses pemilu, dan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pencalonan paslon nomor urut 2, di tambah pada proses pemilu yang di nilai ada politisi bansos dan lainnya.
“Kita sepakat menolak penandatanganan hasil rekapitulasi di 13 kabupaten/kota se-Kalsel,” ujarnya di sela acara rapat pleno terbuka di Hotel Galaxy Banjarmasin, Kamis (7/3) malam.
Senada, saksi tim Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Purwanto, juga menolak menandatangani hasil rekapitulasi secara keseluruhan karena melihat banyak kecurangan.
“Langkah selanjutnya nanti kami akan komunikasi dengan pemenangan nasional dan melaporkan kepada mereka terkait penolakan, baru nanti pusat yang menentukan baik melalui jalur hak angket atau MK,” ujarnya. rds