BANJARMADIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat menyerahkan bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kalsel hasil Pemilu 2019- 2024.
Bantuan keuangan partai politik diserahkan Gubernur Kalsel melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kalsel, H Nurul Fajar Desira yang juga turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK, di Banjarmasin, Senin (1/4).
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten I, Nurul Fajar Desira mengatakan bantuan keuangan kepada Parpol tahun anggaran 2024 ini, diberikan kepada partai politik yang perhitungannya didasarkan pada jumlah suara hasil pemilu 2019.
Hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. Dimana UU itu menyebutkan partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
“Tahun ini jumlah bantuan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Kalsel, telah ditetapkan sebesar 7.500 rupiah per suara sah untuk perhitungan selama 8 bulan sisa masa jabatan anggota DPRD Kalsel periode 2019-2024,” ujarnya.
Bantuan keuangan partai politik ini, merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan partai politik, salah satunya melalui kegiatan-kegiatan pendidikan politik, baik bagi anggota partai, maupun masyarakat secara umum.
Partai politik memiliki peran strategis dalam mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah. Dengan semakin aktifnya peran partai politik, khususnya dalam memberikan pendidikan politik, mudah-mudahan hal ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas demokrasi di daerah.
“Saya mengajak seluruh partai politik untuk terus berperan aktif dalam memperkuat kehidupan demokrasi di Kalsel dan mari kita manfaatkan bantuan keuangan ini dengan sebaik-baiknya untuk kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat serta memperkuat nilai-nilai demokrasi di tengah-tengah masyarakat kita,” tambah Paman Birin.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengatakan ini merupakan kewajiban pemerintah kepada partai politik, semua pengguna dana partai politik harus penyesuaikan kepada supstansinya masing-masing, supaya jangan ada imbas temuan-temuan.
“Berhubung banyaknya anggaran dari pemerintah untuk pendidikan politik bagi masyarakat,” ujar H Supian HK.
Berdasarkan data partai politik menerima bantuan yakni Partai Golkar sebesar Rp2,094 miliar lebih, PDIP Rp1.384.585.000, Partai Gerindra Rp1.381.805.000, PAN Rp954.385.000, PKS Rp835.155.000, PKB Rp749.695.000.
Kemudian, PPP Rp658.865.000, Partai Demokrat Rp559.685.000, Partai Nasdem Rp548.865.000, Partai Hanura Rp192.035.000 dengan total Rp9.359.265.000. rds/ani