PARINGIN – Polres Balangan meringkus MM (33), warga Desa Hamarung, Kecamatan Juai saat beraksi mengedarkan uang palsu.
Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan mengatakan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu marketplace yang kemudian di edarkannya.
“Modusnya ia belanja barang kecil dengan pecahan uang sebesar Rp100.000 di warung sekitar rumahnya,” katanya saat press release di Mapolres Balangan, Rabu (3/4).
Menurutnya, ada indikasi bahwa melalui marketplace itu adalah cara dari jaringan para pengedar uang palsu beraksi, dan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Ia menyebutkan, guna memberi pemahaman kepada masyarakat luas, Polres Balangan akan mengambil langkah dalam waktu dekat dengan memberikan sosialisasi tentang pengenalan uang palsu.
“Kami akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu agar dapat lebih waspada dan mengenali,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu menyebutkan, dari informasi dari MM, penyebarannya masih di sekitar kampung tersangka saja. Itu pun sudah diamankan sebagai barang bukti.
“Peredarannya masih di sekitar Kecamatan Juai. Sebelum kembali melakukan aksinya, modusnya sudah terungkap dan pelaku berhasil di ringkus,” katanya.
Diketahui, pelaku membeli uang palsu senilai Rp 1 juta dengan harga Rp 100.000 di marketplace. Uang itu kemudian di edarkannya ke sejumlah pedagang di sekitar rumahnya.
Merasakan aksinya mulus, ia pun kembali memesan uang palsu tersebut senilai Rp 2 juta. Naas sebelum menerima pesanannya, MM sudah tertangkap karena laporan dari korbannya. wan