BANJARMASIN – Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) berhasil mengagalkan transaksi narkoba di wilayah hukum setempat,
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, sejumlah orang yang diduga mengedarkan narkotika ini di bekuk jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Pertama diamankan seorang laki-laki di Jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah berinisial MR (30), yang tertangkap tangan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam penangkapan MR pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli. “Ia kita bekuk saat menyerahkan barang haram tersebut,” ucap Iptu HA Ginting.
Ia mengungkapkan, saat melakukan pengamanan terhadap MR, tidak jauh dari sana polisi menyadari kehadiran daftar pencarian orang (DPO) narkotika berinisial MS yang mengawasi dari kejauhan. “Sayang sebelum berhasil diamankan ia melarikan diri,” katanya.
Ia pun memastikan MS masuk DPO dan menjadi buronan Polsek Banjarmasin Tengah. “Sementara kurir MR kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses lebih lanjut,” paparnya.
Ia menambahkan, Opsnal Polsek Banteng dan Polresta Banjarmasin kembali mengamankan seorang pria berinisial FS (35), warga Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, karena diduga menyimpan atau memiliki narkoba jenis sabu sabu pada Senin (8/4) lalu.
“Ia diamankan tanpa ada upaya perlawanan di kawasan Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” kata kanit reskrim.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap FS berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di TKP sering dijadikan wadah transaksi narkotika.
“Informasi itu menyebutkan di rumah itu kerap banyak orang tidak di kenal keluar masuk. Curiga ada tindak kriminalitas, kemudian dilakukan lah penggrebekan. Dalam penggeledahan terlihat ada orang yang berusaha melarikan diri dan membuang sesuatu dari pintu belakang,” jelasnya.
Anggota yang curiga mengambil kotak yang dibuang dan menemukan tujuh paket sabu siap edar seberat 2,90 gram beserta timbangan digital.
“Tersangka FS merupakan residivis kasus yang sama. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. sam