BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH menghendaki setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak lain yang bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan eksploitasi ekonomi maupun seksual.
Hal itu dikatakan saat Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (17/04).
Selain itu, kata Karlie, setiap anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, penelantaran serta kekejaman dan kekerasan.
Politisi senior Partai Golkar ini mengatakan bahwa merupakan kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak untuk menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemapuan, bakat dan minatnya.
“Keluarga dan orang tua juga harus menjaga dan mencegah terjadinya perkawinan usia dini pada anak-anak yang masih dibawah umur sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Karlie Hanafi.
Pada kesempatan itu, Kepala UPT PA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Barito Kuala, H Subiyarnowo yang bertindak selaku narasumber, antara lain menjelaskan tentang keberadaan UPOTD PPA yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk oleh Pemkab Batola untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
“UPTD PPA berfungsi menyelenggarakan layanan terkait pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,” jelasnya.
Sedangkan yang menjadi misi adalah memberikan layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Membangun Gerakan Bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak.
Kemudian, menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif dan rehabilitative. Kegiatan sosialisasi dihadiri, Norman, Kepala Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak dan para peserta sosialisasi yang mayoritas terdiri dari kaum ibu. rds/ani