TANJUNG – Pelaku MA (27) yang sebelumnya diamankan mengaku memiliki Narkotika jenis sabu yang didapat dari pemilik rumah di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali mengamankan tersangka baru yang merupakan Pasutri.
Dipimpin Kasat Narkoba, AKP Hairul Ilmi, SH, IRF mengamankan pasutri pemilik rumah tersebut berinisial IRF (36) dan HM (30) pada hari itu juga, Selasa (16/4).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan hal tersebut, IRF dan HM diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berawal dari diamankannya pelaku MA (27) Kecamatan Muara Uya yang saat itu berada di rumah pasutri IRF dan HM dan juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari keduanya, petugas kemudian menanyakan kepada pasutri tersebut namun keduanya menyanggah atau membantah keterangan tersebut,” ungkapnya.
Tak percaya begitu saja, petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan beberapa bungkusan plastik berisi serbuk yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu didalam lemari di ruang tamu rumah tersebut.
“Keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang yang diduga sabu-sabu tersebut adalah milik mereka,” tuturnya.
Pasutri IRF dan HM kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk dimintai keterangan, atas kejadian tersebut petugas berhasil menyita beberapa arang bukti.
Turut disita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,35 gram, 1 buah botol kecil, 1 buah timbangan digital kecil warna silver.
Kemudian, 1 pack plastik klip, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 buah teko warna bening serta 2 buah gawai warna biru dan hijau. yan/ani