BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2024.
Barang bukti hasil sitaan narkotika yang dimusnahkan jenis shabu 428,2 gram, ganja 7.956,4 gram dan ekstasi 18 butir yang diamankan dari tangan tujuh orang tersangka berinial HS, TY, AJM, MDS, HR, SH, AK dan AI.
Disaksikan para tersangka yang hanya dihadirkan lima orang, pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Totok Lisdiartio dan lainnya.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan pemusnahan barang bukti dimana ada enam Laporan Kasus Narkotika (LKN) narkotika dengan menghadirkan lima tersangka dari tujuh orang karena duanya masih di Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun TKP-nya di Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Provinsi Kalimantan Tengah untuk barang bukti shabu 428,2 gram, ganja 7.956,4 gram dan ekstasi 18 butir dan ini hasil giat bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2024.
“Ini merupakan jaringan Kalsel, Kalteng, Kaltim dan Kalbar dan masih pengembangan dengan maksimal ancaman hukuman mati,” ujar Brigjen Pol Wisnu Andayana disela kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Kalsel di Banjarmasin, Selasa (23/4).
Mereka yang ditangkap ini ada yang kurir, pengendali dan penerima yang jelas sebelum dimusnahkan narkotika seperti sabu dan ekstasi diuji terlebih dahulu di laboratorium disaksikan oleh para undangan dan baru dimusnahkan.
“Kalau ganja itu asalnya dari Medan, Provinsi Sumatera Utara masuk karena pelabuhan kita ini banyak melalui pelabuhan tikus sadar saja perahu kasih papan sudah bisa masuk yang tidak bisa terawasi dan ada dua tersangka, satu masih DPO pada bulan Maret di tangkap di Kota Banjarmasin,” jelasnya. rds/ani