BANJARMASIN – Menerima informasi dari masyarakat tentang adanya keberadaan seorang laki-laki yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) penyalahgunaan narkotika Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap.
Tersangka yang diketahui bernama HS alias Uta (33) pekerja swasta warga Jalan Kelayan B Tengah Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno membenarkan anak buahnya berhasil mengamankan seorang pria yang sudah lama masuk daftar pencarian orang.
Saat itu, pria ini diamankan buser di Jalan A Yani Km 8,200 Handil Manarap Tengah, Gang Utuh Badrun, Kabupaten Banjar, pada Kamis (18/4) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dipaparkannya, walaupun tidak banyak barang bukti diamankan darinya yaitu satu paket sabu seberat 0,59 gram, namun pria ini sudah lama diburu pihak kepolisian.
Pada Kamis (18/4) sekitar pukul 22.30 Wita, DPO ini ditangkap di Jalan A Yani Km 8,200 Handil Manarap Tengah, Gang Utuh Badrun Desa Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar.
Berawal petugas berpakaian preman dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya keberadaan seorang pria yang masuk DPO bernama HS alias Uta.
Keberadaannya terendus di Jalan A Yani Km 8,200 Handil Manarap Tengah, Gang Utuh Badrun, Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar.
Buser langsung menuju ke TKP dan meluruk masuk rumah Rahmadi kakak dari HS, benar saja di dalam rumah DPO narkotika ada di dalam dan diamankan tanpa ada perlawanan.
Dalam penggeledahan rumah dan badan, polisi menemukan lagi barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,59 gram, dikantong celana depan sebelah kanan yang diakui oleh Uta, sabu itu adalah miliknya, beserta barang bukti lainnya handphone merk oppo warna hijau dan plastik klip ada sbu-sabu.
Uta sebagaimana dijerat Pasal 112 Ayat (1) Junto 114 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. sam/ani