Chandrika Chika menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dia berhasil diamankan di sebuah Hotel kawasan Karet Kuningan Jakarta Selatan bersama lima temannya pada Senin, 22 April 2024.
Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita barang bukti berupa pods vape berisi liquid mengandung ganja.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan mengandung ganja atau liquid THC,” kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah di kantornya, Selasa (23/4/2204) malam.
Polisi pun menyebut jika para tersangka menggunakan modus baru dalam kasus narkoba ini.
“Sudah diuji pods liquid dan positif mengandung ganja,” lanjut AKP Reksa.
Setelah diselidiki, Chika mendapat liquid ganja dari salah satu tersangka berinisial AT. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini setelah melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka.
“Setelah hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, likuid kepemilikan dari AT, dia didapatkan dari AT, temannya,” kata Reksa.
Dalam kesempatan itu, Reksa juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih waspada saat anaknya hobi ngevape.
Hal ini seiring dengan banyaknya modus baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda lewat tren rokok elektrik.
“Perlu kami sampaikan juga dalam kesempatan ini kepada seluruh elemen, masyarakat bahwa untuk lebih berhati-hati. Kepada orang tua juga kami mengingatkan bahwa kita harus bisa menjaga pergaulan dari anak-anak kita karena tidak menutup kemungkinan sekarang peredaran narkoba sudah banyak modus-modus baru,” ujar Reksa Anugrah.
“Ini sangat perlu peran dari orang tua, lingkungan untuk bisa mengingatkan, rekan-rekan disekitar kita juga untuk bisa menghindari sirkel anak-anak ini dari peredaran narkoba,” pungkasnya.okz