Sandra Dewi dan Harvey Moeis disebut sudah membuat perjanjian pranikah berupah pisah harta sebelum keduanya menikah pada November 2016.
Hal itu diungkap oleh pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, seiring dengan penyidik Kejaksaan Agung yang masih melakukan penelusuran aset milik pengusaha tambang itu.
“Ada,” kata Harris soal perjanjian pisah harta antara Harvey dan Sandra Dewi, seperti diberitakan detikHot pada Kamis (25/4), yang dikutip CNNIndonesia.com.
“Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta. Itu memang benar,” katanya.
“Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016, mereka buat ke notaris tentang pisah harta,” kata Harris.
Menurut Harris, perjanjian pisah harta tersebut lantaran profesi keduanya, yakni Harvey seorang pengusaha, sedangkan Sandra Dewi merupakan seorang artis yang sudah dikenal saat itu dan memiliki sejumlah bisnis.
“Jadi mereka memang ada melakukan itu, hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada,” kata Harris.
Hingga saat ini, sejumlah aset Harvey Moeis sudah disita Kejaksaan. Aset-aset tersebut adalah empat mobil berupa Toyota Vellfire, Lexus, MINI Cooper, dan Rolls Royce.
Mobil MINI Cooper dan dan Rolls Royce disebut merupakan merupakan hadiah ulang tahun dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi.
“Yang disita juga itu memang milik [Sandra Dewi] yang diberikan oleh HM. Itu memang milik yang dibelikan oleh HM. Bukan yang didapatkan oleh Ibu Sandra,” kata Harris.
Seiring dengan kasus suap yang menjerat Harvey Moeis, Seluruh video di akun YouTube milik selebritas Sandra Dewi hilang pada Minggu (20/4). Lewat akun @sandradewiofficial dengan 39,4 ribu itu, tak ada satu pun konten video yang tersisa.
Selain puluhan ribu pelanggannya yang lenyap, hanya nama dan foto akun yang tersisa. Belum diketahui sejak kapan hilangnya konten-konten dalam akun YouTube Sandra Dewi.
Sandra Dewi kala itu datang sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey. Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Harvey Moeis diduga menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey tercatat pernah menghubung Direktur Utama PT Timah yakni MRPT pada 2018 dan 2019.
Harvey secara terang-terangan meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya. Keuntungan itu juga harus diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran CSR.
Kerugian negara yang konon disebabkan atas korupsi tersebut menyebabkan kerugian besar untuk negara. Kejagung mencatat, total kerugian mencapai Rp271 triliun. Angka itu merupakan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.web