RANTAU – DPRD kabupaten Tapin melaksanakan rapat paripurna dengan acara penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal, di ruang rapat DPRD Tapin, Selasa (30/4).
Rapat di pimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM dan di hadiri Wakil Ketua I DPRD Tapin H Midfay Syahbani, Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah MAP, Sekretaris DPRD Tapin Noor Ifansyah, serta anggota DPRD Tapin, pimpinan SOPD, para camat, Direktur RSUD Datu Sanggul, Direktur PDAM, Perwakilan Kantor Kementerian Agama, kepala bagian dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Tapin M Syarifuddin MPd menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas terlaksananya agenda rapat paripurna pendapatan akhir fraksi DPRD tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal menjadi peraturan daerah.
“Kita berharap dengan adanya peraturan daerah tentang penanaman modal ini nantinya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dengan adanya peraturan daerah ini, pihaknya berharap kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbaru Satu Pintu Tapin untuk segera menyusun dokumen perencanaan penanaman modal di daerah, yakni berupa dokumen rencana umum model daerah yang ditetapkan melalui peraturan bupati.
“Dan kita harapkan nantinya dapat membuat road map atau master plan mengenai potensi-potensi yang bisa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga juga nantinya master tersebut bisa di ekspos dengan para investor bagaimana potensi-potensi Tapin ini bisa untuk dikembangkan,” paparnya.
Menurutnya, dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan dewan, baik kepada penyampaian pemandangan umum maupun pada pembahasan antara panitia khusus dengan tim asistensi hingga pendapat akhir fraksi, semua akan di tindaklanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pj bupati menambahkan, persetujuan bersama ini sesuai dengan amanat Pasal 72, Pasal 78, Pasal 101 ayat 3, Pasal 8, dan sesuai dengan Pasal 110 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, serta tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Kita sama-sama berharap semoga tahapan pemberian nomor register peraturan daerah ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal ini dapat juga ditetapkan,” pungkasnya. her