RANTAU,- DPRD kabupaten Tapin melaksanakan rapat paripurna dengan acara penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal, bertempat di ruang rapat DPRD Tapin, Selasa (30/04).
Rapat dipimpin ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM dan dihadiri Wakil ketua 1 DPRD Tapin H Midfay Syahbani dan dihadiri Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah MAP, Sekretaris DPRD Tapin Noor Ifansyah serta anggota DPRD Tapin, pimpinan SOPD, para camat, Direktur RSUD Datu Sanggul, Direktur PDAM, Perwakilan Kantor Kementerian Agama, kepala bagian dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd menyampaikan, apresiasi dan penghargaan atas terlaksananya agenda rapat paripurna pendapatan akhir fraksi – fraksi DPRD tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal menjadi peraturan daerah.
Kita berharap dengan adanya peraturan daerah, tentang penanaman modal ini nantinya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah menciptakan lapangan kerja meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kata PJ Bupati Tapin M Syarifuddin dalam sambutannya
Seperti yang di utarakan M Syarifuddin, dengan adanya peraturan daerah ini, kita mengharapkan mengharapkan kepada Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terbaru satu pintu Tapin, untuk segera menyusun dokumen perencanaan penanaman modal di daerah ini, yakni berupa dokumen rencana umum model daerah yang ditetapkan melalui peraturan bupati.
Dan kita harapkan nantinya dapat membuat road map atau master plan mengenai potensi-potensi yang bisa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga juga nantinya master tersebut bisa diekspose dengan para investor bagaimana potensi-potensi Tapin ini bisa untuk dikembangkan, paparnya.
Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan dewan yang terhormat baik kepada penyampaian pemandangan umum sampai pada pembahasan antara panitia khusus dengan tim asistensi sampai pendapat akhir fraksi – fraksi, semua akan kami tidak lanjutin sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya lagi.
Dikatakan PJ Bupati Tapin M Syarifuddin, persetujuan bersama ini sesuai dengan amanat pasal 72, pasal 78, pasal 101 ayat 3, pasal 8 dan sesuai dengan pasal 110 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 dan tentang pembentukan produk hukum daerah.
Senada dengan 4 fraksi lainnya, fraksi kebangkitan bangsa yang dibacakan H Ikhwanudin Husin dalam penyampaiannya, menyatakan dapat menerima Ranperda penyelenggaraan penyertaan modal dengan catatan diantaranya, pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara intensif terhadap regional penyelenggaraan penanaman modal.{[her/mb03]}