RANTAU – Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah MAP membuka konsultasi publik 1 penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2024 – 2029, di Aula MPP, Kamis (2/5).
Acara turut di hadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Tapin Ir H Nordin MS, perwakilan Polres Tapin, LSM, akademisi, Kepala Dinas Kominfo Wahyudi Pranoto, MUI, KNPI, Kepala DPMPTSP Hj Fauziah, Kepala Dinas PUPR Rizkan Noor, gapensi, forum anak, Yayasan Syekh Salman Alfarisi, para camat, dan instansi terkait lainnya.
Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd dalam sambutannya yang di bacakan Sekretaris Daerah H Sufiansyah memberikan apresiasi atas terlaksananya konsultasi publik 1 penyusunan KLHS RPJMD kabupaten Tapin tahun 2025-2029.
“Penyusunan ini sangat penting bagi daerah dalam menyusun rencana pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tapin. Karena itu, dokumen KLHS RPJMD ini merupakan lanjutan dari dokumen KLHS RPJPD 2025-2045 yang telah di susun pada tahun 2023,” ujarnya.
Dengan forum konsultasi publik ini, lanjut dia, pihaknya dapat mendengarkan segala saran dan masukan dari para peserta dalam penyusunan dokumen, terkait isu yang ada saat ini untuk proyeksi pembangunan berkelanjutan.
H Sufiansyah menyebutkan, KLHS sebagai salah satu instrumen untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar yang terintegrasi dalam pembangunan di suatu wilayah.
“Sehingga diharapkan dokumen KLHS ini dapat memberikan rekomendasi dan pengambilan keputusan yang bersifat strategis. KLHS dikeluarkan oleh pemerintah untuk melihat sejauh mana kebijakan, rencana, dan program yang telah di usulkan telah mempertimbangkan pola pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Ia pun memastikan pola pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam kebijakan rencana dan program RPJMD yang sejalan dengan target pembangunan nasional.
Sementara, Kepala Dinas LH Tapin Ir H Nordin MS menyampaikan, tujuan dilaksanakannya penyusunan dokumen KLHS dengan menghadirkan narasumber Ketua Tim Penyusunan KLHS Dr Andy Mizwar ST MSI, yaitu untuk menyusun RPJMD Kabupaten Tapin tahun 2025-2029.
“Ada pun yang menjadi dasar penyusunan dokumen KLHS adalah UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 06 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Permendagri No 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD, dan surat edaran kemendagri perihal Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS,” pungkasnya. her