BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan Ahmad Al-Amin alias Amin (21), yang diduga menggelapkan uang perusahaan di tempat ia bekerja di salah satu ritel modern di Jalan KS Tubun, Kelurahan Kelayan Barat pada Selasa (28/11) tahun 2023 silam.
“Kita berhasil mengungkap perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan Pasal 374 KUHP,” ucap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Minggu (5/5).
Ia menyebutkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan pada 29 November 2023.
Sejumlah saksi, yakni D (23), M (25), dan D (22) pun di mintai keterangan, serta barang bukti berupa satu berkas hasil audit dari tim finance dan satu unit handphone merk redmi warna biru di sita petugas.
Ia menjelaskan, pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 08.00 Wita, ketika dilakukan audit oleh korban, ditemukan bahwa Amin telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan dengan cara melakukan top up ke dana sendiri, namun tidak membayarnya secara berulang ulang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Selanjutnya pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 14.19 Wita, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin dan perkara di limpahkan ke Polsek Banjarmasin Selatan.
“Kemudian dilakukan penyelidikan, dan keberadaan pelaku terdeteksi oleh Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan pada Selasa (30/4) sekitar pukul 18.15 Wita berada di sekitar Alfamart Jalan A Yani Km 6. Buser segera melakukan pengecekan dan sekitar pukul 19.15 Wita pelaku diamankan oleh petugas,” ungkapnya.
Kini, tersangka dan barbuk sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut. sam