TANJUNG – Polres Tabalong menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) ratusan gram sabu milik dua tersangka berinisial SR, warga desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas, dan AR Warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.
Pemusnahan barbuk narkotika ini di pimpin Wakapolres Tabalong Kompol Hendra Sumala Satrio didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi, dan di hadiri Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, kejaksaan negeri, dinas kesehatan, dan kuasa hukum kedua tersangka, Senin (6/5).
177,22 gram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di blender di campur dengan sabun, dan di buang ke septic tank.
“Paling lambat tujuh hari setelah dilakukan penyelidikan dimusnahkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata wakapolres.
Ia menyebutkan, total sabu yang dimusnahkan seberat 177,22 gram itu, 98,12 gram di sita dari SR di Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas, dan 80,35 gram di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua
“Tidak semua sabu kedua tersangka dimusnahkan, karena di sisakan sebanyak 0,5 gram untuk keperluan sidang pengadilan dan pemeriksaan di BPOM,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.
“Dengan di amankannya barang bukti ini, kita berhasil menyelamatkan 2.126 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan estimasi berat satu gram narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh 12 jiwa,” pungkasnya. yan