BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan Murdani alias Dani (40), warga Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, karena kedapatan memiliki 14 paket sabu seberat 123,1 gram.
Pria ini diduga sebagai pengedar sabu di Kota Banjarmasin dan sudah meresahkan masyarakat karena sering bertransaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putera Dewa mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dalam jumlah banyak di Banjarmasin.
“MD merupakan target operasi karena berdasarkan informasi yang masuk ke kami dia sering mengedarkan dan bertransaksi sabu-sabu,” ucapnya, Selasa (7/5).
Saat dilakukan pemantauan di lapangan, petugas mencurigai seorang laki-laki dan memantau gerak geriknya. Begitu yakin ada aktivitas narkotika, dilakukan lah penindakan dan penggrebekan di rumah yang diduga dijadikan wadah transkasi narkotika.
“Kita grebek rumahnya dan ditemukan barang bukti kristal bening diduga sabu sebanyak 14 paket dengan berat 123,1 gram di dalam tas selempang warna orange,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah tas kecil kain warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah sendok plastik kecil warna putih dan dua pak plastik klip, serta satu buah handphone merk Poco warna hitam.
“Kenapa kasus peredaran narkoba ini baru kami gelar ke awak media, karena selama ini kasus tersebut terus dikembang untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkapnya.
Ia membeberkan, Dani ditangkap pada Jumat (26/4) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Garis I, Desa Semangat Dalam, Alalak, Batola.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di sel tahanan narkoba Rumah Tahanan Negara Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pengakuannya ke polisi, ia mengaku sebagai penjual sabu dalam pemeriksaan intensif di kantor polisi,” katanya.
Atas perbuatannya, Dani di jerat Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba, dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. sam