BANJARMASIN – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan melakukan pemotongan paksa terhadap tiga sapi bibit yang masuk ke Kalsel dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang positif penyakit Brucellosis.
“Kita terpaksa melakukan pemotongan paksa terhadap tiga ekor sapi bibit yang baru masuk ke Kalsel yang telah dinyatakan positif brucellosis berdasarkan hasil uji complement fixation test (CFT) dari Balai Veteriner Banjarbaru,” kata Kepala BKHIT Kalsel, Sudirman, di Banjarmasin, Rabu (15/5).
Pada pemusnahan ketiga sapi bibit yang masuk ke Kalsel tersebut disaksikan pejabat dari Lanal Banjarmasin, Ditpolair Polda Kalsel, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, Balai Veteriner Banjarbaru.
Menurut Sudirman, pihaknya terpaksa melakukan pemotongan paksa atau pemusnahan terhadap ketiga sapi bibit yang baru masuk ke Kalsel tersebut dalam rangka mengantisipasi penyebaran penyakit tersebut.
“Pemotongan paksa ini dimaksudkan untuk mencegah dan pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran penyakit menular tersebut dan selama ini Kalimantan bebas dari penyakit brucellosis,” katanya.
Ke depan, kata Sudirman, dalam rangka mengantisipasi masuknya ternak sapi yang terindikasi membawa penyakit menular, pihaknya akan semakin melakukan pengetatan pemeriksaan lalulintas hewan masuk ke Kalsel.
Dia menjelaskan bahwa penyakit brucellosis oleh bakteri abortus ini merupakan penyakit zoonosis yang berarti dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya dan jika tidak ditangani dengan baik, penyakit ini bisa berdampak negatif pada kesehatan hewan dan masyarakat.
Penyakit brucellosis pada sapi, katanya, dapat mengakibatkan keguguran pada pedet lahir mati atau lahir lemah, jarak beranak lebih lama dan penurunan produksi susu.
Menyinggung pemotongan di Instalasi Karantina Banjarmasin, Sudirman menjelaskan, hal itu telah dikomunikasikan dan mendapat persetujuan dari pemiliknya.
Setelah dipotong ketiga sapi positif brucellosis itu, lanjutnya, organ dan saluran pencernaan, organ dan saluran reproduksidan kandung kemih harus dimusnahkan, sedangkan dagingnya harus dilayukan minimal 10 jam sebelum dikonsumsi. ani