PARINGIN – Polres Balangan mengamankan seorang laki-laki pelaku pencabulan anak di bawah umur, usai melakukan aksinya pada bocah perempuan. Korban sendiri tidak sempat di setubuhi, namun mendapatkan tindak asusila dari pelaku berupa sentuhan pada alat vitalnya.
Kejadian itu membuat korban mengalami kesakitan dan pembengkakan pada bagian organ reproduksi, sehingga perlu dilarikan ke rumah sakit.
Aksi pelaku ini kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolres Balangan, dan jajaran Sat Reskrim Polres Balangan dalam Operasi Sikat Intan 2024 berhasil mengamankan pelaku.
Kini pelaku pun harus mendekam di balik jeruji besi Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban kini menjalani pemulihan dengan pendamping dari unit PPA.
“Korban saat ini sudah bersama keluarganya untuk menjalani pemulihan,” kata Ipda Faizal Umasugi KBO Reskrim Polres Balangan saat press release, Rabu (15/5).
Selain kasus tersebut, Polres Balangan juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana lainnya dalam Operasi Sikat Intan 2024 yang menyasar penyakit masyarakat secara mobile yang berlangsung sejak 2 hingga 15 Mei.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin menerangkan, Operasi Sikat Intan 2024 berhasil mengungkap delapan kasus, di antaranya pengungkapan target operasi dan non-target operasi.
“Kasus yang di tangani selama operasi meliputi ungkap perkara pencabulan terhadap anak, minuman keras, dan narkoba,” ujarnya. wan