RANTAU – Ketua KPU Kabupaten Tapin Fakhrian Noor resmi melantik 405 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Gedung Galuh Bastari Rantau, Minggu (26/5).
Acara pelantikan di hadiri Pj Bupati Tapin diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra H Zainal Abidin SSos MM, perwakilan forkopimda, Ketua Bawaslu Tapin dan jajaran, kapolsek, danramil, perwakilan partai politik, serta instansi terkait lainnya.
Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor mengatakan, para anggota PPS yang dilantik adalah anggota yang ada di 126 desa dan sembilan kelurahan dengan masing-masing berjumlah tiga orang anggota.
“Karena Tapin mempunyai 126 desa dan sembilan kelurahan, satu desa dan satu kelurahan dibutuhkan tiga orang anggota PPS, maka jumlah kebutuhan PPS se-Kabupaten Tapin berjumlah 405 orang,” paparnya.
Ia menjelaskan, tugas PPS nantinya langsung dari PPK, yakni melaksanakan verifikasi faktual untuk paslon perseorangan dan melaksanakan pemutakhiran data pemilih, yakni data pemilih per TPS sekarang berjumlah maksimal 600 pemilih.
“Jika dulu satu TPS berjumlah 300 pemilih, sekarang berjumlah 600 pemilih per TPS, sehingga otomatis jumlah TPS akan mengalami penurunan dan jumlah DPT mungkin juga akan mengalami penurunan. Untuk PPS sendiri akan bertugas setelah dilantik selama delapan bulan hingga Januari 2025,” jelasnya.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan evaluasi, terdapat 30 persen PPS yang dilantik merupakan rekrutmen baru. Dan berdasarkan UU pemilihan dengan memperhatikan kesetaraan kaum perempuan, sehingga keterwakilan perempuan dalam keanggotaan PPS juga perlu diperhatikan
Sementara, Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd yang diwakili Aspem Kesra H Zainal Abidin mengucapkan selamat kepada seluruh PPS yang telah dilantik dan di ambil sumpahnya.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Tapin beserta jajaran, kami mengucapkan selamat kepada saudara dan saudari anggota PPS yang telah dilantik dan diambil sumpahnya. Saya berharap agar PPS yang merupakan penyelenggara dalam pemilihan kepala daerah dapat bekerja dengan jujur, adil, dan berpegangan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia memahami bahwa tugas yang di emban penyelenggara pemilu tidaklah mudah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh anggota PPS dapat bekerja sama dan solid dalam melaksanakan tugas.
“Pelajari dan pahami segala macam bentuk peraturan dan perundang-undangan tentang pemilu, sehingga dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap para anggota yang dilantik dapat menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sesuai dengan tahapan yang ada. “Yang terpenting jangan sampai ada nantinya warga kita yang kehilangan hak pilihnya karena tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap,” pungkasnya. her