TANJUNG – Kasus perkara pengancaman yang melibatkan seorang tersangka bernama Budi, kini telah dibebaskan dari jeratan hukum, melalui penanganan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Tabalong.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Aditia Aelman Ali, di Tanjung, Rabu (29/5).
Aditia menjelaskan bahwa pada sebelumnya, Budi melakukan pengancaman terhadap kakak kandung perempuannya sendiri berinisial R (38) dengan menggunakan sebuah senjata tajam jenis belati, Budi pun dilaporkan dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat, Senin (18/3) lalu.
“Tersangka Budi ini berusia 22 tahun dan merupakan salah satu warga di Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas,ia dikenakan pasal 335 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” jelas Aditia.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka Budi hari ini dapat dibebaskan melalui penanganan restorative justice dan pihak tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil manambahkan, pihak tersangka dan pihak korban telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun.
“Dengan berbagai pertimbangan, tersangka ini dapat dibebaskan karena pidana minimal satu tahun dan juga dianggap tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana dan permohonan perdamaian melalui RJ antara kedua belah pihak pun dikabulkan oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya. yan/ani