RANTAU – Penjabat (Pj) Bupati Tapin M Syarifuddin MPd bersama Ketua DPRD Tapin H Yamani dan Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah hadiri kegiatan focus group discussion revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten Tapin, bertempat di Fugo Hotel Banjarmasin.
Berhadir sebagai narasumber Gunawan Eko Movianto, MMPLH. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Reny Windyawati, S.T., M.SC. Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang daerah Wilayah Ii Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan Gusti Muhammad Noor Alamsyah, SH, MH, Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/kota, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan.
Turut hadir Perwakilan Dandim 1010 Tapin, perwakilan dinas PUPRÂ Kalsel, anggota DPRD H Ikhwanudin Husin, para staf ahli, asisten, kepala SKPD, kepala badan dan kepala bagian, seluruh cama dan instansi vertikal dilingkungan Pemkab. Tapin.
Seperti yang diutarakan Pj Bupati Tapin M Syarifuddin, penyelenggaraan penataan ruang sebagai amanah undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
RTRW kabupaten Tapin merupakan bentuk perencanaan yang lebih lanjut dari peraturan pemanfaatan ruang yang lebih umum yakni, RTRW provinsi dan seterusnya hingga RTRW nasional. rencana tata ruang wilayah disusun untuk berlaku selama 20 tahun dan ditinjau kembali selama 5 tahun.
Fungsi rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah dan sebagai dasar pemberian perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).kedudukan rencana tata ruang dan rencana pembangunan berada pada posisi yang sama, sehingga saling mengacu dan selaras.
“Pentingnya hal tersebut adanya mandatoris penyelarasan bahwa penyusunan peraturan daerah RPJPD dan RPJMD berpedoman pada peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah RTRW.maka dari itu saya harapkan para peserta rapat fgd ini dapat memberikan saran,informasi juga masukan terkait strategi penetapan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Tapin 2023 – 2043 yang mana sesuai peraturan diberikan waktu 2 bulan setelah terbitnya persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN,” paparnya
Sementara itu Riskan Noor ST Kepala Dinas PUPR Tapin mengatakan, penyelenggara FGD didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 60-84 terkait penyusunan RTRW Hingga mekanisme Penatapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
Adapun maksud pelaksanaan FGD adalah dalam rangka koordinasi strategi percepatan dalam penetapan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023 – 2043.
Dan tujuan pelaksanaan FGD revisi RTRW Ini adalah untuk mendapatkan masukan dari narasumber dan seluruh peserta, dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023 –2043.
“Dimana dalam hal ini pemerintah Kabupaten Tapin memerlukan dukungan percepatan legalisasi,” tandasnya. her