BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memberikan penjelasan mengenai empat usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang di ajukan Pemerintah Provinsi Kalsel pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Rabu (19/6) pagi.
Pada rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK tersebut, diterangkan sejumlah alasan ataupun tujuan yang mendasari di usulkannya empat raperda yang di ajukan pihak eksekutif tersebut.
Adapun ke empat raperda itu, ialah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
“Kemudian, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045. Adapun naskahnya telah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Kalsel melalui surat nomor 100.3.2/586.1/kum/2024 tanggal 16 mei 2024,” ujar gubernur.
Untuk Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan badan usaha milik daerah yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama tiga tahun sejak undang undang ini di undangkan.
“Selain itu, raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah dalam menjalankan misi badan usaha milik daerah. Salah satunya, sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.
Kemudian, mengenai raperda kedua tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang.
Berkenaan dengan raperda ketiga tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Paman Birin (sapaan akrab gubernur) membeberkan empat tujuan utama dari pengusulan raperda tersebut.
“Pertama, memberikan landasan hukum yang jelas dan terinci mengenai pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber di luar pajak dan retribusi; kedua, mendorong optimalisasi pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan; ketiga, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat; dan yang keempat ialah menjamin keberlanjutan pendapatan daerah dalam jangka panjang melalui diversifikasi sumber pendapatan dan pengelolaan yang efisien,” papar Paman Birin.
Terakhir, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045, Paman Birin berharap ini akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kalsel selama 20 tahun ke depan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah bersama dengan unsur non-pemerintah daerah lainnya.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kalsel 2025-2045, yakni Kalsel Sebagai Gerbang logistik Kalimantan yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” ucapnya.
Menindaklanjuti pokok-pokok penjelasan Gubernur Kalsel tersebut, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan, sebagai tindak lanjut maka akan di proses sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu pandangan fraksi-fraski pada rapat paripurna selanjutnya.
Supian HK menyambut baik sejumlah penjelasan dan tujuan dari usulan empat raperda tersebut. Menurutnya segala bentuk kebijakan yang berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat harus di dukung melalui kolaborasi semua pihak. rds