RANTAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin melaksanakan rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024, Senin (29/7).
Rapat di pimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM dan di hadiri Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd, Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah MAP, Wakil Ketua I DPRD H Midfay Syahbani, Wakil Ketua II Hj Herny Mustika, dan Sekretaris Dewan Noor Ifansyah SKM Mkes.
Seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan didasarkan pada perubahan RKPD Kabupaten Tapin tahun 2024, perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 selain bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga menyesuaikan dengan kebijakan pusat dan daerah.
“Karena itu pembangunan Kabupaten Tapin pada tahun 2024 ini mempunyai tema Pembangunan Pemerintah dan Kualitas Daya Saing Masyarakat, dengan menitikberatkan pembangunan pada bidang SDM dan pemerintahan. Memperhatikan hal tersebut, maka kualitas SDM dan pemerintahan yang unggul diharapkan menjadi pondasi yang kuat dalam pembangunan daerah,” kata pj bupati.
Menurutnya, dengan SDM yang unggul dan berdaya saing serta pelayanan birokrasi yang prima, mampu menjadi langkah awal yang akan mempermudah pada tahap pembangunan berikutnya.
“Pembangunan Kabupaten Tapin juga harus mampu mendukung dan sejalan dengan pembangunan pemerintah provinsi dan pusat (nasional). Pada tahun ini, Pemerintah Pusat menyikapi adanya isi global adanya resesi ekonomi, isu internasional yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan,” ujarnya.
Merujuk pada dokumen RPD Kabupaten Tapin tahun 2024-2026 khususnya tahun 2024, lanjut dia, maka Pemerintah Kabupaten Tapin menetapkan prioritas pembangunan dengan 14 arah kebijakan pembangunan yang meliputi, pembangunan kawasan pendidikan berbasis IT, pemerataan kualitas layanan dan sarana prasarana kesehatan, optimalisasi diversifikasi pertanian, pengembangan perkebunan kerakyatan, pembangunan kawasan pedesaan pertanian tanaman pangan, peningkatan kualitas, serta kuantitas infrastruktur perhubungan dan perumahan.
“Juga mengoptimalkan pengawasan aktivitas ekonomi yang berpotensi degradasi lingkungan hidup, peningkatan pendapatan petani/buruh pertanian pada sektor unggulan daerah, optimalisasi perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, penguatan tata kelola kelembagaan dan implementasi perencanaan pembangunan daerah, peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal penyelenggaraan pemerintahan, pembentukan perusahaan daerah Tapin dan menjaga kondusifitas wilayah dalam pelaksanaan pilpres dan pilkada,” pungkasnya. her