KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu (4/7).
Rapat di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H Minggu Basuki mewakili Bupati H Muhammad Rusli, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), kepala SKPD, para camat, serta undangan lainnya.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan akhir DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Juru bicara DPRD Khairil Anwar dalam laporannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, khususnya dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Meski begitu, DPRD memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya realisasi belanja daerah yang masih berada pada angka 80,14 persen, dan mendorong agar ke depan perencanaan dan penganggaran dapat ditingkatkan, sehingga lebih efektif, tepat sasaran, dan optimal.
Selain itu, DPRD juga menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Untuk itu, pemerintah daerah di dorong lebih menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, serta perdagangan.
Tak hanya itu, DPRD turut menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah pedesaan dan kepulauan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta percepatan penanganan berbagai persoalan sosial seperti kemiskinan, stunting, dan akses air bersih.
Setelah melalui pembahasan, DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara, laporan Panitia Khusus I DPRD yang disampaikan Rahmadi terkait Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa menegaskan, perubahan regulasi ini bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
Kedua raperda tersebut akhirnya disetujui seluruh anggota DPRD dan ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui penandatanganan keputusan bersama antara legislatif dan pihak eksekutif. yga







