BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan dengan tersangka adalah teman karib korban. Rekonstruksi ini di gelar di Halaman Mako Polsek Banjarmasin Selatan, Rabu (4/10).
Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu (13/9) lalu.
Ternyata setelah dilakukan rekonstruksi sebanyak 13 sesi, diketahui motif pembunuhan terhadap Bunawai oleh Muhammad Saidi (38) itu dilatarbelakangi rasa kecewa tersangka, karena korban sering memarahinya saat pesta minuman keras (miras).
“Saya khilaf, ia sering marah-marah setiap kali pesta minuman keras. Padahal tiap kali minum, saya lebih banyak minum dan ia sedikit,” ucap Saidi ke awak media, Rabu (4/10) usai reka ulang.
Pelaku juga mengakui kalau ia dan korban telah dua tahun berteman. Saat pesta miras korban dikatakannya selalu marah-marah, dan terakhir pesta miras korban memperlihatkan dua bilah parang dan mengajak berkelahi.
“Tepat saat Bunawi di peluk oleh saksi Firmansyah dan korban membuang dua parangnya, saya dekati dan kemudian dibacok dua kali dari bawah pakai tombak,” kata M Saidi.
Ia menambahkan, dua kali bacokan itu satu mengenai bagian bawah kelamin dan di paha yang mengakibatkan Bunawi tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Pada reka ulang tersebut, sebanyak 13 adegan dipergakan pelaku, sementara korban tewas diperankan oleh polisi. “Tersangka menombak korban pada adegan ke-12,” ucap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno.
Ia membeberkan, motifnya permasalahan korban dan pelaku yang di awali cekcok dan berujung perkelahian hingga membuat korban meninggal dunia.
Kanit menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. “Rekonstruksi ini untuk kelengkapan berkas perkara, keterangan saksi-saksi dan pelaku, serta diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Kuasa hukum tersangka, Syamsul Khair dari LBh ULM Banjarmasin menilai, dalam reka ulang itu klien nya masih disangkakan Pasal 340 KUHP.
“Kita tetap koordinasi dengan pihak terkait, maupun delik dari unsur-unsur yang ada. Ketika belum memenuhi unsur, kita tetap mendampingi yang bersangkutan hingga akhir,” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil rekonstruksi sesi satu hingga 13, ia belum ada melihat unsur perencanaan, karena posisinya yang bersangkutan tidak mempersiapkan barang bukti.
“Ia menusuk spontan. Tidak ada rencana mengambil sesuatu yang tersimpan, lansung secara spontan dan tanpa terencana,” pungkasnya. sam