BANJARMASIN – Lantaran melakukan pengancaman dengan mengunakan senjata tajam, seorang karyawan barang ekspedisi berinisal KE (30), warga Jalan Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diamankan di Polsek Banjatmasin Barat.
KE diketahui melakukan pengancaman terhadap RR (34), warga Jalan Sungai Andai, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Telaga Intan, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Jumat (29/9) sekitar pukul 14.30 Wita.
Menurut keterangan korban, kejadian berawal saat ia dan pelaku ada permasalahan dengan customer tentang pengambilan barang di ekspedisi, karena sudah lama tidak diambil.
Kemudian, pelaku datang menemui korban, keduanya sempat terjadi cekcok mulut yang kemudian membuat KE tidak terima dan sempat menendang meja. Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan satu bilah senjata tajam dan kemudian mengejar RR.
“Karena korban merasa nyawanya terancam, ia lantas melapor ke Polsek Banjarmasin Barat,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol B Dody Haryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, Kamis (5/10).
Kanit menyebutkan, saat mengamankan KE juga turut di sita satu bilah sajam jenis belati tanpa kumpang warna hitam dengan panjang sekitar 30 cm. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP jo Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. sam