BANJARMASIN – Seorang laki-laki diduga bandar sabu di Jalan Prona, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, digelandang Unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Tersangka bernama Syamsul Bahri (29) diamankan saat menimbang barang haram pemuas ilusi tersebut di rumahnya, Senin (2/10) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Kita amankan tersangka terduga bandar saat menimbang sabu. Darinya turut di sita 13 paket sabu dengan berat bersih 311,45 gram yang disembunyikan di dalam wadah coklat pasta merk Collins warna krem,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (5/10).
Selain sabu, turut diamankan satu buah dompet merk MK warna putih coklat, satu timbangan digital warna silver, tiga sendok terbuat dari sedotan, dua pack plastik klip, dan satu kantong kresek warna hitam.
Selain itu, juga diamankan satu potongan kresek warna hitam, satu buah potongan styrofoam warna ungu, satu wadah terbuat dari besi warna silver, dan satu handphone merk Oppo warna biru pada penggrebekan tersebut.
Ia menyebutkan, sebelumnya anggota mendapat informasi bahwa di Jalan Prona 3, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan kerap dijadikan wadah transaksi narkotika. Untuk memastikan hal itu, kemudian anggota ops melakukan penyelidikan.
Saat di yakini pelaku Syamsul Bahri berada di rumah, petugas langsung melakukan penindakan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 13 paket sabu siap edar.
Mars Suryo Kartiko membeberkan, sabu tersebut rencananya akan di edarkan dengan cara di ranjau atas perintah seseorang yang berinisial Mar yang belum tertangkap.
Kini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam