BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan divonisĀ enam tahun penjara.
Menurut majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, Latif pada periode 2016 hingga 2021 dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berbarengan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
āMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul latif oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,ā katanya saat membacakan amar putusan, Rabu (11/10).
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa dengan uang pengganti Rp 30.939.266.006 atau Rp 30 miliar lebih, dan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
āJika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di pidana penjara selama enam tahun,ā kata Jamser.
Menanggapi putusan hakim itu, terdakwa Abdul Latif mengajukan keberatan. Ia memastikan akan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang permohonan bandingnya akan di ajukan dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan.
āSaya menyatakan banding untuk mencari keadilan. Saya tidak sependapat ada aliran dana yang menurut saya bukan tindak pidana korupsi,ā ujarnya.
Sebelumnya, jaksa KPK Ikhsan Fernandi dan tim menuntut Abdul Latif dengan enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp 41.553.654.006,001.
Apabila ia tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Saat ini, Abdul Latif masih berstatus terpidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten HST.
Awalnya, ia divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 September 2018.
Ketika itu, Latif mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun bukannya meringankan, malah hukumannya bertambah menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. mb