BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Taufiq Qurahman mengatakan, kini syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipermudah dengan tarif resmi bagi pembuatan SIM baru cukup terjangkau.
Karena itu, ia pun mengimbau saat pembuatan SIM sebaiknya pelamar SIM baru atau perpanjangan dapat mengurusnya dengan datang sendiri ke loker pelayanan SIM terdekat.
“Untuk SIM A baru biayanya Rp 120rRibu, SIM C baru Rp 100 ribu, itu belum termasuk biaya psikologi dan biaya kesehatan,” ucapnya, Jumat (27/10).
Selain mudah, lanjut dia, waktunya juga relatif singkat. Berkas pemohon yang lengkap hanya perlu waktu 15 menit untuk SIM selesai, dan pemohon sudah bisa mengambilnya.
“Bila melalui calo, tentunya pemohon akan merugi dan akan merogoh kocek lagi karena ada biaya tambahan,” katanya.
Kasat lantas juga menekankan kepada masyarakat jangan mengambil jalan pintas membuat SIM melalui jasa calo.
“Dampaknya akan merugikan berbagai pihak. Polisi lalu lintas terus berupaya memberantas praktik percaloan di wilayah setempat. Memakai calo saat mengurus pelayanan di kepolisian bisa berdampak timbulnya praktik dugaan pungutan liar (pungli). Masyarakat tetap ikuti prosedur saat ujian mau pun praktek lapangan. Silakan datang sendiri ke tempat pelayanan pembuatan SIM,” jelasnya.
Taufiq berharap, masyarakat bisa memberikan informasi kepada Polri apabila mengetahui keberadaan calo SIM yang menawarkan jasa. “Identitas pelapor di jaga kerahasiaan. Tidak perlu takut, laporkan saja bila mengetahui ada calo SIM dan akan segera ditindak.lanjuti,” pungkasnya. sam