BANJARMASIN – Pencurian informasi kartu kredit atau debit (skimming) dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal, sudah pernah terjadi di beberapa daerah.
Tidak jarang para korbannya sama sekali tidak menyadari telah menjadi korban skimming. Mereka baru sadar ketika uang di dalam rekeningnya terkuras.
Tindak kejahatan skimming oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu bahkan bisa menguras uang hingga ratusan juta di saldo rekening para korbannya dengan berpindah ke rekening pelaku tanpa menyisakan sepersen pun.
Skimming sendiri biasanya dilakukan pelaku kejahatan di mesin ATM atau mesin Electronic Data Capture (EDC).
Oleh karena itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian memberikam beberapa tips agar warga terhindar dari kejahatan skiming tersebut.
Menurutnya, trik agar warga tidak menjadi korban skiming yakni jangan pernah mau membagikan informasi personal ke orang lain, seperti Nomor PIN, CVV, nomor kartu, dan masa berlaku kartu.
“Kemudian pergunakan anti virus di komputer atau Smartphone, dan selalu melakukan update berkala untuk menghindari penggunaan situs atau aplikasi bajakan,” paparnya, Senin (30/10).
Ia menyebutkan, pemakaian situs atau aplikasi bajakan kerap jadi jalan masuk virus ke perangkat Smartphone. “Silakan lakukan install aplikasi dari sumber terpercaya yang telah direkomendasikan Google Play atau App Store,” ucapnya.
Kasat reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah memasukan atau mengklik file APK yang tidak dikenal dan menginstalnya.
“Diharapkan masyarakat Banjarmasin untuk selalu berhati-hati serta waspada bila melakukan transaksi atau bertransaksi. Bila menemukan kejanggalan dan tindak kriminal silakan melaporkan ke polisi terdekat, akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. sam