BANJARMASIN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel Muhammadun tidak dikenakan pidana pemilihan umum (pemilu) terkait dugaan pelanggaran netralitas jelang Pemilu Tahun 2024.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) Radini menjelaskan, viralnya video Madun (sapaan akrab Muhammadun) tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hanya merekomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASAN) untuk menjatuhkan sanksi.
“Kami sudah memplenokan. Berdasarkan bukti-bukti tidak ada pelanggaran unsur pidana,” ujarnya di Aula Bawaslu Kalsel, Jumat (17/11) pagi.
Ia menambahkan, kendati tidak terdapat unsur pidana pemilu, aksi pejabat pemprov tersebut di duga telah memenuhi unsur ajakan sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu, dan aspek UU ASN Pasal 2 huruf f jo Pasal 24 ayat 1 huruf d tentang Netralitas ASN. “Ini lebih ke tentang hukum lainnya, yaitu Netralitas ASN,” ucap Radini.
Sementara, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menegaskan, bahwa dalam kasus tersebut memang tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu yang tertuang dalam dalam Pasal 494 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ditemukan.
“Untuk pidananya memang tidak ada, karena yang bersangkutan tidak masuk dalam petugas kampanye yang di daftarkan ke KPU,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, surat rekomendasi bawaslu akan segera disampaikan ke KASN agar segera ditindaklanjuti. “Senin (18/11), kita akan kirimkan suratnya ke Jakarta,” pungkasnya. rds