BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu di Banjarmasin Timur.
Tersangka Alpiani alias Alpian (32), warga Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur saat ini telah mendekam di sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
Pelaku yang telah meresahkan warga ini diamankan polisi di depan sebuah tempat ibadah di Kelurahan Benua Anyar pada Selasa (14/11) sekitar pukul 19.45 Wita.
Saat penangkapan, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 4,83 gram di dalam bungkus tisu di tangan sebelah kanan Alpian, yang rencananya akan ia edarkan di Banjarmasin Timur.
“Tersangka terduga penjual narkotika jenis sabu sudah meringkuk di sel tahanan Rutan Polresta Banjarmasin bersama barang bukti untuk proses selanjutnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.
Kasat menyebutkan, Alpian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah juga mengamankan dua laki laki terduga penyalahguna narkotika jenis sabu.
Rosid (23) dan Syahrullah alias Syahrul (29), warga Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara diamankan anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting karena membawa satu paket sabu seberat 0,15 gram pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Fuji Pirmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu HA Ginting membenarkan tekah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. sam