BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH menegaskan, anak merupakan generasi baru dan penerus yang harus terjamin perlindunganya. “Jaminan perlindungan atas anak, yakni terpenuhinya hak atas dirinya sebagai makhluk yang memiliki harkat dan martabat sebagai seorang manusia,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Karlie saat melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Pendalaman Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (2/12).
Ia menyebutkan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak antara lain di atur dalam Undang Undang tentang KDRT No 23 Tahun 2004, Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kemudian Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” kata politisi senior Partai Golkar ini.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak Kabupaten Barito Kuala Hj.Harliani selaku narasumber mengatakan, anak harus terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
“Perlindungan anak selalu mengupayakan agar setiap hak yang dimilikinya tidak di rugikan dan di ciderai. Tindak kekerasan terhadap anak bisa terjadi oleh teman sebayanya, orang yang lebih dewasa, bahkan orangtuanya sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak khususnya dalam dunia pendidikan yang sering kali terjadi harus dapat di minimalisir, bahkan dihentikan.
“Jaminan hak-hak anak yang tertuang dalam konstitusi negara ini seyogyanya menjadi acuan untuk terus mengawal implementasi perlindungan anak agar terhindari dari kekerasan dan diskriminasi, yang tentunya dapat mengganggu perkembangan dan pertumbuhan anak. Sehingga, kekerasan sesama anak di sekolah merupakan praktek perilaku agresi yang tidak semestinya terjadi,” jelasnya.
Menurutnya, orangtua juga harus memantau tumbuh kembang anak, terutama agar masalah stunting ataupun permasalahan lainnya, seperti pelecehan, pernikahan dini, dan lain-lain bisa di tekan.
“Kita jaga dan lindungi anak dari berbagai tantangan dengan memberikan perlindungan terhadap kekerasan dan kesehatan, itu adalah tugas orangtua,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut di hadiri Kepala Desa Pendalaman Baru M Yusran Effendi, tokoh ulama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi perempuan dan organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum lainnya. rds