Pengadilan membuat perceraian artis Lulu Tobing dengan Bani Mulia batal. Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Niet Ontvankelijke (NO) atau tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Lulu per-14 Desember lalu.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat. Alasannya adalah domisili Lulu Tobing tidak sesuai dengan kantor pengadilan Jakarta Pusat sehingga bukan dalam kewenangan mereka.
“Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif, jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta,” kata Jajat Sudrajat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (20/12/2023).
Selain itu, didapat pula fakta baru jika ternyata mereka sudah pisah rumah.
“Iya, berbeda rumah penggugat, iya (pisah rumah),” ungkap Jajat.
Disinggung berapa lama Lulu dan Bani pisah rumah, Jajat menyebut belum tahu. Memang saat sidang belum masuk pokok perkara dan kasus itu keburu diputus Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
“Kan kita belum masuk pokok perkara, belum tahu,” katanya.
Disinggung apakah ada pihak Lulu yang menghubungi usai ditolak, Jajat menyebut tak ada. Tampaknya Lulu menerima saja perihal putusan itu.
Sebelumnya persidangan pada gugatan cerai itu sudah berjalan dan sudah memasuki fase mediasi. Namun sayangnya gugatan itu tidak dapat diterima dan belum masuk ke pokok perkaranya.
Baik Lulu Tobing dan Bani Mulia sudah datang dan menjalani mediasi pada 2 November 2023. Mereka diberikan waktu hingga 16 November 2023, mediasi pun dinyatakan gagal.
“Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu). (Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya,” ungkapnya.
“(Eksepsi) Jawaban itu memang ada jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat,” tambahnya.
Perihal bagaimana langkah selanjutnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat berharap keduanya dapat bersatu kembali. Namun jika kembali ada gugatan perceraian, maka harus sesuai dengan domisili si penggugat dan tergugat.
“Ya, itu silakan saja tergantung mereka. Kami berharap mereka bisa pun kembali membangun rumah tangga ya. Tapi seandainya pun harus seperti itu, diajukan proses kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri,” pungkasnya
Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia pada 23 Oktober 2023, setelah dua tahun rujuk. Pada 28 Mei 2021, Lulu Tobing juga pernah gugat cerai dan akhirnya memutuskan rujuk setelah 13 kali persidangan.dth