BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan tseorang laki-laki penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat bernama Zaini alias Ijai (39), warga Desa Gandaria, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
Ijai ditangkap polisi usai membeli sabu pada Kamis (21/12) sekitar pukul 08.30 Wita, di Jalan Ir PHM Noor tepatnya di bedakan No 02 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Polisi menemukan benda atau barang berupa satu plastik klip berisikan residu sabu (sisa sabu) di dalam tas ransel warna hitam merk Polo Gives. Tas tersebut ditemukan polisi di lantai rumah bedakan.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke rumah Ijai di Desa Gandaria dan menemukan barang berupa satu tas warna hijau dan hitam yang di dalamnya terdapat tiga paket sabu yang terbungkus kertas tisu tersimpan di dalam wadah kacamata warna hitam.
Selain itu, turut di sita satu timbangan digital berlapis lakban warna hitam dan satu pak plastik warna putih.
“Zaini alias Ijai sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tiga paket sabu dengan berat bersih 10,66 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa kepada awak media, Senin (25/12).
Atas perbuatannya, Zaini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini Ijai sudah berada di sel rumah tahanan negara Polresta Banjarmasin. sam