BANJARMASIN – Seorang laki-laki warga pesisir sungai bernama Rahmadi (35), membuat resah warga Jalan Alalak Selatan, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Minggu (24/12).
Diduga, Rahmadi mengamuk dan di kedua tanggannya memegang senjata tajam. Ia juga berteriak histeris hingga nyaris memenggal kepala warga dan melukai polisi perairan.
Tak ayal, tindakannya itu membuat petugas harus melakukan tindakan tegas terukur hingga timah panas bersarang di kaki Rahmadi.
“Beberapa kali tembakan peringtaan tidak ia hiraukan, dan parangnya nyaris melukai warga serta polisi. Kita pun terpaksa melumpuhkan dengan tindakan terukur di betis,” ucap Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Edie, Senin (25/12).
Menurutnya, insiden berawal saat anggotanya yang piket di Pos Apung Alalak di hampuru sejumlah warga yang ketakutan. Mereka memberitahu ada seorang pria mengamuk dengan membawa senjata tajam di kedua tangannya dan hampir melukai warga.
“Laki-laki tersebut dengan parang terhunus menggedor rumah warga dan berteriak seta mengancam ingin memenggal kepala warga. Setibanya anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin di TKP, Rahmadi malah kian beringas dan nyaris melukai polisi. Beruntung tak ada warga yang terluka pada kejadian itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, polisi beberapa kali menghindari tebasan dan bacokan Rahmadi hingga membuat petugas tersudut dan menembakan tembakan peringatan. Namun, bukannya takut pria ini malah menggerutu kalau itu hanya angin saja dan malah menyabetkan parang ke polisi.
“Anggota di TKP sudah membujuk pria ini, tapi bukannya diam malah semakin membabi buta. Tembakan peringatan tidak di gubris dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian lutut sebelah kanan. Setelah lututnya terluka, baru Rahmadi meletakan parangnya,” jelasnya.
Oleh polisi, Rahmadi langsung di evakuasi ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara Ir Hoegeng Imam Santoso Polda Kalimantan Selatan. “Pihak medis sudah mengeluarkan pelor dari kakinya. Ia sekarang dalam keadan sehat dan kondisinya stabil,” paparnya.
AKP Dading menambahkan, mengamuk dengan menggunakan sajam sudah sering dilakukan Rahmadi. Kesehariannya, ia sering meminta makanan ke warga, dan apabila tidak ada rokok ia malah membawa parang untuk menakuti warga.
“Kita geledah rumahnya dan ditemukan banyak senjata tajam. Atas perbuatannya, membawa sajam tanpa izin dan nyaris melukai polisi, Rahmadi dijerat Pasal 212 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. sam