BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah melakukan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di depan warung jagung bakar, Kelurahan Antasan Besar pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 22.05 Wita.
Pada rekonstruksi pembunuhan terhadap korban ASN Guru SD yang juga eks Atlit Tinju Kalsel Heri Pramono, Kamis (4/1) sekitar pukul 09.00 Wita, penyidik menghadirkan tiga tersangka, yakni dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan Priyudha alias Yudha (38).
“Kita kenakan pasal yang sama, yakni Pasal 170 ayat (2) ke 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP. Tadi ada 18 adegan yang diperagakan,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eko melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting,
Ia menyebutkan, korban terluka terjadi di adegan 16. “Rekonstruksi menggambarkan situasi sebenarnya. Semuanya untuk memperjelas keterangan dan alat bukti yang ada di TKP, serta memperjelas peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini,” jelasnya.
Ia memaparkan, kejadian berawal pada saksi Muhamad Hendra dan korban Heri Pramono sedang mengamen di depan warung jagung bakar, Kelurahan Antasan Besar.
“Motif pembunuhan ini di awali korban cekcok dengan pengunjung jagung, seorang wanita tak di kenal,” bebernya.
Kemudian, tersangka ABH yang sedang jaga parkir mendatangi saksi M Hendra dan Heri Pramono untuk menyuruh meminta maaf kepada wanita tak di kenal tersebut.
Heri menolak dan tangannya di tarik paksa oleh ABH, sehingga membuat korban marah dan memukul wajah ABH satu kali dengan tangan kiri.
ABH itu pun membalas pukulan Heri satu kali di wajah. Saat korban mau membalas, tangannya di pegang hingga terkunci tidak bisa bergerak.
Korban Heri pun berontak berusaha melepaskan diri hingga membanting ABH ke tanah. Melihat hal itu, kemudian pelaku lainnya Priyudha alias Yudha dari seberang jalan mendatangi korban dan menampar tiga kali di wajah dan tubuh.
Korban yang merasa di keroyok pun melawan dengan membalas pukulan ke wajah Priyudha. Yudha pun pergi ke seberang jalan dan mengambil balokan kayu sepanjang satu meter di dekat rombong jualan jagung, ia kemudian mendatangi korban Heri dan memukul satu kali di bagian kepala hingga luka. Korban pun terduduk dan para pelaku kabur.
Orang tua korban, Suprianto (65), mengtakan ke awak media akan menyerahkan semuanya kepada penegak hukum, karena menghilangkan nyawa seseorang itu sesuai dengan hukum.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan tidak seharusnya dengan cara menghilangkan nyawa seseorang.
Ia mengungkapkan, anaknya mengamen hanya sekedar melepaskan kejenuhan di sela-sela aktivitasnya sebagai seorang guru. “Saya berharap proses hukum ini berjalan dengan adil,” ujarnya. sam