RANTAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tapin melaksanakan rapat konsultasi dan koordinasi dengan Forkopimda Tapin, di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Senin (29/1).
Rapat konsultasi dan koordinasi ini untuk membahas terkait tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dengan tahapan pemilu legislatif dan pemilihan presiden,
Rapat dipimpin Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd dan di hadiri Sekda Tapin Dr H Sufiansyah MAP, Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto SIK, Dandim 1010 Tapin Letkol Arh Pryoni Palebangan, Kepala Dinas PMD Drs Rahmadi, Kepala Bagian Pemerintah Dr Padlianor serta instansi terkait, dan para camat se-Kabupaten Tapin.
Kepala Dinas PMD Drs Rahmadi mengatakan, ketentuan dan peraturan yang menjadi pedoman dinas PMD untuk melaksanakan pilkades, yakni UU Desa, PP No 43, Perda No.03 dan Perbup No 05.
“Sementara ada surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan pilkades di tahun politik, karena itu kita meminta arahan dari Forkopimda Tapin untuk pelaksanaan pilkades apakah tetap dilaksanakan atau di tunda dengan surat moratorium,” ujarnya.
Dijelaskan Rahmadi, jika pilpres terjadi dua putaran, maka akan berbenturan dengan tahapan pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan.
āPemerintah pusat sebenarnya menghendaki adanya moratorium, namun keputusan pelaksanaan pilkades diserahkan kembali kepada forkopimda, apakah tetap dilaksanakan atau moratorium dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan,ā katanya.
Dari hasil rapat, forkopimda juga belum dapat memutuskan karena menunggu pelaksanaan pileg dan pilpres pada 14 Februari mendatang.
āApakah nanti pilpres berpotensi dua putaran atau satu putaran, jika hanya satu putaran pertimbangan kita pilkades masih bisa dilaksanakan,ā ucapnya.
Sementara, Pj Bupati Tapin M Syarifuddin MPd dalam arahannya meminta dinas PMD untuk melakukan konsultasi dengan DPMD Provinsi Kalsel dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Konsultasikan dengan KPU. Kita bisa melihat tahapan dan jadwal plkada serentak, karena setelah pileg dan pilpres dilanjutkan dengan tahapan pilkada gubernur dan bupati yang harus kita koordinasi dengan KPU,” paparnya.
Menurutnya, jika banyak yang mengambil opsi moratorium, tentu pihaknya akan ikut kebijakan provinsi, begitu juga sebaliknya. āNamun jika mereka melaksanakan pilkades, kita juga bisa ikut melaksanakan,” katanya.
Diketahui, masa jabatan kepala desa akan berakhir tanggal 1 Oktober mendatang, maka pada 2 Oktober harus sudah ada kades yang baru. her