BATOLA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi SH MH menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Barito Kuala untuk menyosialisasikan peraturan perundangan-undangan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sosialisasi di Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini di hadiri Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Barito Kuala, Ir H Subiyarnowo, yang bertindak selaku narasumber.
Kegiatan sosialisasi juga turut di hadiri Kepala Desa Baliuk Rizhiuani SAP, sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, serta mayoritas kaum ibu.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi SH MH mengatakan, setiap anak yang masih dalam asuhan orangtua, wali, atau pihak lainnya mempunyai hak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi dan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekarasan dan penganiayaan.
“Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak antara lain di atur dalam Undang Undang tentang KDRT No 23 Tahun 2004, Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Nomor 12 tahun 2022, serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelasnya, Kamis (1/2)
Sedangkan yang dimaksud Perlindungan Perempuan dan Anak, lanjut dia, yaitu upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Pada kesempatan itu, dijelaskan juga tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga, serta yang dimaksud dengan orangtua berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” bebernya.
Ia menambahkan, yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri atau suami, istri, dan anaknya, atau ayah ibu dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga dengan derajat ketiga.
Sementara, Kepala UPTD PPA Kabupaten Barito Kuala Ir H Subiyarnowo selaku narasumber menjelaskan, UPTD PPA berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak asasi manusia,”ujarnya.
Tujuannya UPTD PPA, lanjutnya, yakni memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan berupaya memberikan kontribusi serta pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
“Setiap anak selama di asuh orangtua, wali, atau pihak lainnya yang bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi dan eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” pungkasnya. rds