BANJARMASIN – Saat ini, pemerintah tengah membahas Revisi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Salah satu poin dalam rancangan undang undang tersebut, yakni memberi pengakuan kepada lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik PAUD, dan lembaga pendidikan non-formal yang melayani pendidikan kesetaraan.
Melalui RUU Sisdiknas, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3 hingga 5 tahun dapat di akui sebagai pendidikan formal, dan pendidiknya dapat di akui sebagai guru, sehingga bisa mendapatkan peningkatan penghasilan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Syaripuddin menyambut baik hal ini dan mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan optimalisasi yang menyeluruh terhadap jenjang kualitas pendidikan.
”Hal ini baik dan menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan optimalisasi yang penyeluruh terhadap jenjang kualitas pendidikan di Indonesia, sehingga harus kita dorong upaya pelaksanaannya.” ujarnya, Kamis (1/2).
Bang Dhin –sapaan akrabnya– mengatakan, selama ini ia kerap menerima masukan dan aspirasi dari berbagai pihak terkait kesejahteraan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik.
Menurutnya, prinsip mengenai kesejahteraan guru dalam Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional perlu di kawal secara bersama-sama. rds