BATOLA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengatakan, banyak pertanyaan yang dilontarkan masyarakat kenapa program Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di cabut atau dihapuskan dan tidak diajarkan lagi.
Pertanyaan itu kerap dilontarkan saat ia melakukan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di berbagai wilayah Kabupaten Barito Kuala.
“Seperti saat sosialisasi di RT 02, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kamis (8/2) lalu, saat tanya jawab ada salah seorang warga yang berusia 65 tahun melontarkan pertanyaan tentang penghapusan ajaran P4. Padahal menurut tokoh masyarakat ini, banyak hal positif yangh bisa di ambil dari program P4 tersebut,” ujarnya, Minggu (11/2).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Karlie menjelaskan bahwa ada dua hal kenapa P4 di cabut, yakni karena P4 di anggap sebagai indoktrinasi yang di nilai melanggar HAM dan Pancasila saat itu menjadi alat politik. Mereka yang tidak sejalan dengan pemerintah di cap sebagai antiPancasila.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, selain kerap melontarkan pertanyaan tentang penghapusan P4, masyarakat juga sering melontarkan kerinduannya terhadap program P4 tersebut.
Ia mengatakan, kerinduan masyarakat terhadap program P4 itu sebenarnya sedikit terobati dengan adanya sosialisasi tentang Empat Pilar Kebangsaan yang berlakangan ini gencar dilaksanakan baik oleh kalangan legislatif maupun eksekutif.
Sementara, politikus senior yang juga menjadi narasumber H Puar Junaidi dalam paparannya mengatakan, empat pilar kebangsan merupakan tiang penyangga yang kokoh dan berperan agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tentram dan sejahtera, serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.
“Empat pilar kebangsaan adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus di pahami seluruh masyarakat, dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat,” jelasnya
Ia juga menjelaskan bahwa konsep empat pilar kebangsaan itu terdiri atas Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.
Puar menyebutkan, Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara yang memiliki fungsi sangat fundamental, dan juga di sebut sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Sedangkan nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. “Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa,” pungkasnya. rds