BANJARMASIN – Personil Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki di Jalan Pangeran, Gang Pangeran
kepemilikan 49 paket kristal bening pemuas ilusi diduga sabu-sabu seberat 11,82 gram.
Pria itu bernama Andri Noviadi alias Otoy (35), warga Jalan Pangeran, Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Andri hanya bisa pasrah, setelah tertangkap basah sedang mengedarkan sabu-sabu di Jalan Pangeran Gang Pangeran, Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, anggota unit mengamankan seorang pria di Jalan Pangeran Gang Pangeran Banjarmasin Utara.
Pada saat penangkapan terhadap pelaku disita barang bukti berupa 49 paket sabu-sabu berat bersih 11,82 gram, diantaranya 37 paket sabu-sabu seberat 3,38 gram ditemukan di kantong celana pelaku bagian depan sebelah kanan.
Kemudian, pada satu buah dompet warna kuning hitam, ditemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 8,44 gram yang ditemukan di rumahnya.
“Polisi menyita barang bukti berupa 49 paket berisi kristal putih pemuas ilusi diduga sabu-sabu seberat 11,82 gram,” kata Kompol Prawira Bala Putra Dewa.
Kemudian, satu timbangan digital warna hitam, satu kantongan terbuat dari kain warna hitam, satu dompet warna kuning hitam, satu kotak TWS (handsfree) merk Pro 6 dua buah sendok terbuat sedotan plastik warna transparan bergaris biru.
“Penjual sabu ini diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, pada Jumat tadi dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin,” jelasnya.
Penjual narkotika sabu-sabu ini adalah pemain lama yakni Andri Noviadi alias Otoy (35),” tuturnya Kasat Resnarkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. sam/ani