RANTAU – Asisten Pemerintah dan Kesra H Zainal Abidin SSos MM menghadiri apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Intan 2024 dan Aksi Keselamatan Jalan yang di gelar Polres Tapin, Sabtu (2/3).
Mengusung tema; Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju, apel di pimpin Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto SIK sebagai inspektur upacara, dan turut di hadiri forkopimda serta instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Tapin.
Menyampaikan amanat Kapolda Kalimantan Selatan Winarto SH MH, Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto SIK mengatakan apel gelar pasukan ini dilaksanakan, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan itu, Kapolres Tapin mengucapkan terima kasih kepada segenap stakeholder terkait serta seluruh peserta apel atas kehadirannya.
“Saya berharap sinergitas yang telah terjalin selama ini dapat terus kita tingkatkan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban. dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024,” katanya.
Ia menyebutkan, saat ini dinamika permasalahan di bidang lalu lintas serta pertumbuhan transportasi telah berkembang dengan cepat.
Konsekuensinya, terjadi peningkatan populasi penduduk yang menggunakan moda transportasi sebagai sarana mobilitas dan aktivitas, sehingga jumlah kendaraan bermotor terus bertambah.
“Namun hal ini tidak berimbang dengan pembangunan infrastruktur khususnya jalan, akibatnya berbagai persoalan seperti kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta kejadian laka lantas masih kerap terjadi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, lalu lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu daerah, karenanya pemeliharaan kamseltibcarlantas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan masyarakat.
Selain itu, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas juga merupakan cerminan dari keberhasilan pembangunan dan kemajuan ekonomi.
Karena itulah, Polri bersama stakeholder dan pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sesuai yang di amanatkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Diketahui, poin dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcarlantas), meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Menurutnya, ke empat poin tersebut merupakan hal yang sangat kompleks, sehingga tidak bisa di tangani oleh Polri sendiri, melainkan perlu keterlibatan sinergitas antarpemangku kepentingan guna menemukan akar masalah, dan solusinya dapat di terima hingga di jalankan semua pihak.
“Oleh karena itu, agar dapat mewujudkan kondisi kamseltibcarlantas yang kondusif serta lebih meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, kepolisian melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Kewilayahan Keselamatan 2024, sekaligus apel pencanangan aksi keselamatan jalan serentak di seluruh indonesia,” pungkasnya. her








