RANTAU,- Sat Reskrim Polres Tapin mengamankan pelaku berinisial MH (23) yang melakukan penganiayaan terhadap SL (53) dan anaknya hingga mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polsek Tapin AKP Haris Wicaksono menyebutkan, terkait motifnya masih belum diketahui secara pasti, diketahui tersangka hanya tersinggung saat melihat korban meludah.
“Dari kronologi kejadian diketahui awalnya SL berada di dalam rumah dan MH berada di depan rumahnya. Setelah itu korban meludah keluar dan saat tersangka melihat korban meludah lagi. Entah karena tersinggung, salah paham atau karena dendam lama,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut dia, tersangka langsung masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis Parang dan langsung mengejar korban ke dalam rumahnya.
Tersnagka mengayunkan Parang miliknya ke arah korban hingga mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri dan kepala sebelah kanan.
Kemudian, anak korban keluar dari kamar dan membantu korban. Saat tersangka melihat si anak keluar kamar sambil membawa satu bilah senjata tajam jenis Samurai, ia pun kembali mengayunkan Parangnya ke anak korban hingga mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri dan badan sebelah kanan.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tapin dan ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka dengan di bantu anggota Polsek Bakarangan bersama anggota Resmob Polres Tapin. Kini tersangka telah berada di Polres Tapin guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Selain itu, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis Parang dengan panjang 70 cm, satu bilah senjata tajam jenis Samurai dengan panjang 89 cm, satu lembar sarung berwarna abu-abu bermotif garis dengan noda darah, dan satu lembar baju kaos tak berlengan berwarna merah. her