JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ingin Teknologi WIM (Weight In Motion) dapat diterapkan di banua.
WIM sendiri merupakan metode terbaru pengukuran/penimbangan kendaraan yang selama ini dilakukan secara statis melalui jembatan timbang di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Data yang dikumpulkan dari WIM, antara lain beban gandar (axle weight), beban total (gross weight), jarak antar gandar (axle spacious).
Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kalsel terus berupaya dalam menormaliasi angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengantisipasi kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan muatan.
Di Kalsel, kebijakan ODOL ini sudah belaku sejak tahun 2023 hingga saat ini. Akan tetapi, Komisi III DPRD Kalsel menilai beberapa kebijakan pemerintah tersebut belum optimal.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M Syaripuddin SE MAP menyampaikan beberapa keluhan terkait jembatan timbang yang keberadaannya belum maksimal.
“Di Kalsel sendiri ada tiga unit jembatan timbang, yaitu di kilometer 21 Kota Banjarbaru, di Kabupaten Tabalong, dan di Kabupaten Tanah Bumbu Kecamatan Satui,” ujarnya saat mendampingi Komisi III DPRD Kalsel kaji banding ke Kementerian Perhubungan RI, Jumat (15/3) pagi.
Sementara, Ketua Komisi III H Sahrujani berkeinginan Jembatan Timbang Online (JTO) dan WIM di aplikasikan pada tiap jembatan timbang di Kalsel. “Di Tabalong kan saat ini sedang di bangun jembatannya, nanti akan kita adopsi sistem itu,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, ruas jalan di Kalsel masuk ke dalam kategori muatan sumbu terberat tiap angkutannya hanya 8 ton. Sehingga, angkutan yang bermuatan lebih dari 8 ton berpotensi merusak kontur jalan tersebut.
Selain itu, usia kendaraan serta pengemudinya pun tak luput dari sorotan. Ia pun berharap usia kendaraan di bawah 10 tahun sudah di nonaktifkan.
“Klasifikasi jalan kita masih kelas 3 dengan angkutan yang harusnya kelas 1. Ini akan kami koordinasikan dengan kementerian PUPR agar dapat di tingkatkan klasifikasinya. Soal usia truk juga di lema bagi kita. Seharusnya umur segitu sudah di istirahatkan truknya dan dari kemenhub juga sudah sepakat akan hal ini. Ini menjadi catatan dari pihak mereka,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat Komisi III DPRD Kalsel akan memanggil Dinas Perhubungan Kalsel dan seluruh UPTD Kalsel dalam menyikapi ODOL tersebut.
Sementara, Kasubdit Pengendalian Operasional Kemenhub RI Deny Agusdiana menyampaikan, selama periode Januari hingga Desember 2023, terpantau pelanggar Kendaraan Angkutan Barang (KAB) ada sebanyak 2.281.215 yang di periksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), dengan 27,95 persen di antaranya melakukan pelanggaran.
“Dari hasil capture kamera dan melalui WIM, mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut 5 hingga 20 persen,” pungkasnya. rds