BANJARMASIN – Regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2023 terkati Perjalanan Dinas menjadi acuan para rombongan DPRD Kabupaten Tabalong sambangi Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Kalimantan Selatan guna sharing dan bertukar pendapat.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kalsel, M Andri Yuzhar menyampaikan, regulasi perpres yang menurun pada Pergub ini sudah diberlakukan pada akhir tahun 2023.
“Desember 2023 Pergub itu terbit dan atas dasar itulah pembayaran perjadin sesuai Perpres kami terapkan,” kata Andri di Banjarmasin, Senin (18/3) siang.
Andri (sapaan kesehariannya) berharap agar kedepannya proses administrasi kedewanan Setwan Tabalong lebih optimal dengan meningkatkan transparansi dan akuntabel.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong, H Abu Bakar Siddiq menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran Setwan kalsel dalam percepatan administrasi perjadin.
“Saya salut dengan setwan provinsi dan kalau memang anggaran kita terbatas, dua hari selesai,” tegas Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong itu.
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023. Perpres ini mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Ketentuan mengenai pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD. rds/ani