BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkotika Polresta Banjarmasin bersama jajaran Polsek melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri setempat.
Barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini dengan cara di blender dan dilarutkan dalam ember berisi air dicampur ditergen dan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan dari bulan Februari sampai bulan Maret tahun 2024.
“Kami mengungkap 17 laporan polisi dengan total 19 orang tersangka yang terdiri atas 17 laki-laki dan dua wanita,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Wakapolresta, AKBP Arwin Anrih Wientama, Kasat Narkoba, Kompol Prawira Bala Putera Dewa, Kamis (18/4).
Sabana membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu ineks (exstacy) sebanyak 13.696,5 butir warna ping, serbuk ineks 177,27 gram dan sabu-sabu seberat 226,1 gram dan estimasi dengan jumlah barang bukti senilai Rp7.408.407.500 dan Polresta Banjarmasin bisa menyelamatkan 17.529 orang.
“Kita perlu mengapresiasi kinerja dari prestasi rekan-rekan di semua kesatuan di Resnarkoba dan jajaran Polsek, hal itu juga merupakan bentuk kerja sama dengan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kebersamaan instansi kepolisian dengan stakeholder dan masyarakat bisa dimaksimalkan lagi. “Kita mencegah dan menindak pada penyakit narkotika tersebut,” jelas Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito.
Kapokresta juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Banjarmasin untuk berhati-hati dan waspada. “Jangan mendekati atau terpengaruh apalagi menjadi korban ataupun sebagai pelaku tindak pidana narkoba dan perbuatan ini bisa merugikan diri sendiri ataupun orang banyak,” ujarnya.
Dipertegas Sabana, dari pemusnahan ini, Polresta Banjarmasin bisa menunjukkan ke masyarakat kalau Polri selalu berusaha memberikan perlindungan dan pengayoman terbaik dari bahaya narkotika kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti sudah menerima penetapan pengadilan, dan sudah wajib bagi kita untuk memusnahkan barang bukti tersebut, tentunya sudah ada yang disisihkan dalam persidangan nanti,” katanya.
“Alhamdulillah sudah dilakukan pemusnahan barang bukti dan semoga masyarakat bisa menjadi agen-agen Kamtibmas, memberikan informasi kepada kepolisian dan kami jamin keamanan dan kerahasian pemberi informasi,” jelasnya.
Hal itu, lanjutnya, menunjukan Polresta Banjarmasin telah bekerja dengan transparansi, sesuai dengan atensi pimpinan untuk menuju Polri yang Presisi, ramah dan humanis.
Ia membeberkan, dari 19 orang tersebut adalah pelaku kejahatan narkotika Banjarmasin dan antarkabupaten di Kalsel, bahkan ada tiga orang yang diamankan dari luar Kalimantan kepemilikan 13 ribu butir lebih ineks.
“Diantara satu wilayah hukum atau ada keterkaitan satu daerah dengan daerah lainnya, baik jaringan pelaku maupun yang lainnya. Rata-rata kebanyakan tersangka ini adalah pemain baru ada juga pemain lama dan bisa jadi Banjarmasin tempat transit persinggahan atau penjualan narkotika, jadi kita perlu sensitif lagi, lebih peka lagi, agar hal ini tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. sam/ani