TANJUNG – Polres Tabalong melalui Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Hairul Ilmi, SH mengamankan seorang pria berinisial MA (27) warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Selasa (16/4).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MA diamankan setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari warga yang resah dengan adanya peredaran Narkotika jenis sabu di lingkungan mereka lebih tepatnya di sebuah rumah di Desa Namun, Kecamatan Jaro,” jelasnya.
Joko juga mengatakan setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MA dengan barang bukti enam paket sabu-sau siap edar yang diletakkan di lantai dapur dan sudah dikemas sedemikian rupa menyerupai produk pasar.
“Pelaku MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari si pemilik rumah yaitu seorang Pria berinisial IRF dan Istrinya HM,” ungkapnya.
Pelaku MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika golongan I bukan bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut disita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,79 gram, 1 bungkus bekas makanan ringan, 2 bungkus bekas minuman suplemen, 4 bungkus ekas pembungkus permen, 2 buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah gawai warna biru tua,” pungkasnya. yan/ani