BANJARMASIN – SatuanĀ Polisi Perairan Laut dan Udara (Sat Polairud) Polresta Banjarmasin bersama BKSDA Kalimantan Selatan mengungkapĀ jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi lintasprovinsi via media sosial, Sabtu (27/4) sekitar pukul 17.40 Wita.
Ada empat lokasi penangkapan yang dilakukan, yakni di seputaran bantaran pesisir Sungai Rawasari Jalan Rawasari Ujung, Banjarmasin Tengah. Di Kompleks Permata Surya, Banjarmasin Barat. Di Jalan Sungai Sipai Kompleks Bauntung Permai Kabupaten Banjar. Dan di Jalan Tambun Bungai Kabupaten Kapuas.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie didampingi Kanit Gakkum Iptu Alamsyah Sugiarto, Senin (28/4), menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi melalui jejaring media sosial.
āDari situ kami mendapat informasi adanya penjualan Burung Cucak Ijo yang merupakan satwa yang dilindungi di sekitaran bantaran pesisir Sungai Rawasari. Kemudian dilakukan Under Coper Boy (UCB), hingga diamankan satu orang atas nama Asnawi (29),ā ujarnya.
Ia menambahkan, selain Asnawi, mereka juga mengamankan Budiyanto (39), warga Anjir Serapat Tengah, Kuala Kapuas Kalteng, Santi Meriani alias Santi (43) warga Kompleks Bauntung Tengah Martapura, dan Abdul Khair alias Paluy (23) warga Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Menyusul tiga tersangka perdagangan satwa dilindungi jenis Burung Cucok Ijo, ada 17 ekor semua dari Kuala Kapuas Kalteng. Jumlah seluruhnya ada 28 ekor,ā katanya.
Ia menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada ke empat tersangka, yaitu Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf B UU RI No 5 Tahun 1990.
Sementara, Kasat Polhut, BKSDA Kalsel Yudono Susilo mengatakan, hewan liar yang dilindungi tidak boleh diperdagangkan atau dimiliki tanpa ada izin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. āIzin pun boleh diberikan untuk yang melakukan penangkaran Burung Cucok Ijo,ā ujarnya. sam