Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diunggah di laman Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam surat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 547/PDT.G/2024/PA.JS, Ria Ricis mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mendapatkan nafkah batin sejak trimester 2 kehamilan.
Namun Ria Ricis berusaha agar Teuku Ryan bergairah kepadanya sayang usahanya selalu gagal. Alhasil Ria Ricis pun merasa hina karena mengalami tekanan psikis dari sang suami.
“Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapat kasih sayang dan nafkah batin dari tergugat suaminya,” tulis poin putusan.
Sampai-sampai, Ria Ricis ingin memasang implan payudara karena dianggap memiliki payudara kurang besar.
“Hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implan), agar tergugat tertarik lagi,” tambah poin putusan.
Disebutkan pula, bahwa Teuku Ryan sempat menghina bentuk tubuh Ria Ricis yang kurus dan rata.
“Karena sebelumnya, tergugat pernah mengatakan ‘badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak’ termasuk mengomentari dada penggugat yang dianggap tergugat rata,” tulis isi surat putusan tersebut.
Pria asal Aceh itu selalu menolak ajakan Ria Ricis untuk melakukan hubungan suami istri karena lelah bekerja dan stres mencari uang. Padahal soal ekonomi ditanggung bersama-sama.
“Belakangan Tergugat juga mengakui kepada Penggugat tidak memberikan nafkah batin dengan alasan stress can uang untuk bavar ini dan itu, padahal alasan ekonomi tidak ada sangkut pautnya karena dibayar sama-sama,” demikian poin putusan cerai tersebut.
Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi cerai pada Jumat (3/5/2024). Setelahnya resmi cerai, Teuku Ryan wajib membayar nafkah sebesar Rp10 juta per bulan. Hak asuh anak juga jatuh kepada Ria Ricis.okz